Analisis Kinerja Sistem : Analisa Penerapan Good Corporate Governance Pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Nama Kelompok :
Dhawy Arkan 1B115117
Sulhan
Ahmad
Kelas 4KA44
Corporate Governance Pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Latar Belakang
Krisis keuangan yang melanda kawasan Asia di sekitar tahun 1997-1998, di mana Indonesia termasuk di dalamnya telah dirasakan amat memberatkan kehidupan bagi semua kalangan. Sebagaimana dikemukakan oleh Baird (2000) bahwa salah satu akar penyebab timbulnya krisis ekonomi di Indonesia dan juga di berbagai negara Asia lainnya adalah buruknya pelaksanaan corporate governance (tata kelola perusahaan) dihampir semua perusahaan yang ada, baik perusahaan yang dimiliki pemerintah (BUMN) maupun yang dimiliki pihak swasta. Perhatian terhadap corporate governance terutama juga dipicu oleh skandal spektakuler seperti, Enron, Worldcom, Tyco, London & Commonwealth, Poly Peck, Maxwell, dan lain-lain. Keruntuhan perusahaan-perusahaan publik tersebut dikarenakan oleh kegagalan strategi maupun praktek curang dari manajemen puncak yang berlangsung tanpa terdeteksi dalam waktu yang cukup lama karena lemahnya pengawasan yang independen oleh corporate boards (Kaihatu, 2006).
Dalam kasus-kasus yang terjadi kinerja perusahaan yang buruk disebabkan oleh beberapa faktor di antaranya adalah kegagalan perusahaan dalam melakukan pemantauan dan menentukan perencanaan strategis. Faktor lain yang menyebabkan buruknya kinerja perusahaan adalah pelanggaran terhadap etika bisnis. Seperti diketahui, budaya sogok-menyogok, suap-menyuap, Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) yang marak mewarnai praktik bisnis di Indonesia maupun di negara lainnya. Namun demikian, akibat dari krisis ekonomi yang melanda, membawa efek meningkatnya perhatian dari pemerintah, kalangan pebisnis, serta masyarakat luas pada umumnya terhadap pentingnya penerapan GCG.
Dengan adanya GCG diharapkan dapat memberikan kontribusi positif baik bagi pihak internal maupun eksternal perusahaan. Para pelaku usaha di Indonesia juga turut menyepakati bahwa penerapan good corporate governance sebagai suatu sistem tata kelola perusahaan yang baik merupakan suatu hal yang penting, hal ini dibuktikan dengan penandatanganan perjanjian Letter of Intent (LOI) dengan IMF tahun 1998, yang salah satu isinya adalah pencantuman jadwal perbaikan tata kelola perusahaan di Indonesia (Sulistyanto, 2003). Hal ini kemudian melatar belakangi lahirnya Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance (KNKCG) tahun 1999. Pembentukan komite ini berdasarkan Keputusan Menko Ekuin Nomor: KEP/31/M.EKUIN/08/1999. Pedoman umum GCG telah beberapa kali disempurnakan, terakhir pada tahun 2001. Pedoman tersebut dipublikasikan sebagai panduan bagi perusahaan di Indonesia dalam mengimplementasikan prinsip GCG, termasuk rekomendasi mengenai keharusan membuat pengungkapan praktek GCG. Pada tahun 2004, berdasarkan Keputusan Menko Bidang Perekonomian Nomor: KEP/49/M.EKON/11/2004, KNKCG diubah menjadi Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) yang terdiri dari Sub-Komite Publik dan Sub-Komite Korporasi. Dalam pembentukan komite ini menghasilkan pedoman umum good corporate governance tahun 2006. Pedoman ini bukan merupakan peraturan perundangan sehingga tidak memiliki ketentuan hukum yang mengikat. BAPEPAM melalui keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-134/BL/2006 tentang kewajiban penyampaian laporan tahunan bagi emiten atau perusahaan publik menyatakan bahwa laporan tahunan wajib memuat uraian singkat mengenai penerapan corporate governance perusahaan yang telah dan akan dilaksanakan oleh perusahaan dalam periode laporan keuangan tahunan terakhir. Peraturan ini berlaku untuk penyusunan laporan tahunan untuk tahun buku yangberakhir pada atau setelah tanggal 31 Desember 2006.
GCG merupakan serangkaian mekanisme yang merefleksikan suatu struktur pengelolaan perusahaan yang menetapkan distribusi hak dan tanggung jawab diantara berbagai partisipan di dalam perusahaan, termasuk para Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Dewan Direksi, Manajer, Karyawan dan pihak-pihak berkepentingan (stakeholders) lainnya. GCG juga menegaskan filosofi bahwa pengelolaan perusahaan merupakan amanah dari berdirinya perusahaan dan oleh karenanya semua pihak yang terlibat harus berpikir dan bertindak untuk kepentingan terbaik perusahaan. Pada titik inilah pertanyaan reflektif tentang integritas, tanggung jawab dan independensi patut ditujukan kepada semua pimpinan perusahaan di Indonesia, termasuk sektor perbankan yang sejak semula memang bertopang kepada kepercayaan dan amanah masyarakat.
Tujuan
- Untuk memahami bagaimanakah penerapan prinsip good corporate governance pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
- Untuk memahami kendala-kendala yang dihadapi dalam penerapan good corporate governance pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Kesimpulan
Penerapan GCG pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pada bab sebelumnya, maka penulis dapat menarik kesimpulan yang merupakan jawaban dari rumusan masalah penelitian, secara umum penerapan prinsip-prinsip good corporate governance pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dapat dikatakan baik meskipun masih terdapat beberapa kendala-kendala yang dihadapi. Adapun penerapan good corporate governance pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk adalah sebagai berikut:
- Keterbukaan (Transparency)
Bank BNI telah menerapkan prinsip keterbukan dengan baik. Perusahaan menyediakan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat dan dapat diperbandingkan serta mudah diakses oleh pemangku kepentingan sesuai dengan haknya. Transparansi Informasi mengenai perusahan dijelaskan secara terinci oleh Bank BNI setip tahunnya. Informasi tersebut dapat dengan mudah kita dapatkan melalui media elektronik atau website resmi Bank BNI. Informasi tersebut mengenai visi-misi, produk, sasaran usaha, strategi perusahaan, kondisi keuangan, laporan keberlanjutan, laporan tahunan, laporan pelaksanaan good corporate governance, susunan dan kompensasi pengurus, pemegang saham pengendali, kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris beserta anggota keluarganya dalam perusahaan dan perusahaan lainnya, sistem manajemen risiko, sistem pengawasan dan pengendalian internal, serta sistem dan pelaksanaan GCG, serta budaya perusahaan yang tertera pada website Bank BNI yaitu http://www.bni.co.id Bank BNI juga membentuk Sekretaris perusahaan yang mempermudah mendapatkan informasi terkait perusahaan bagi para pemangku kepentingan.
- Akuntabilitas (Accountability)
Accountability pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk diwujudkan dengan kejelasan mengenai tanggung jawab yang mewajibkan semua karyawan melakukan aktivitasnya sesuai dengan job description-nya. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menerapkan prinsip akuntabilitas dengan menghilangkan perangkapan tugas dan jabatan. Kemudian Bank BNI memberikan informasi serta kebijakan tentang upaya-upaya dalam menerapkan prinsip akuntabilitas atas Kompetensi Organisasi. Yang dilakukan adalah dengan mengadakan pelatihan pelatihan dan mengadakan perekrutan karyawan di bidang tertentu, serta bekerja sama dengan salah satu instansi pendidikan. Sehingga dalam hal kompetensi organisasi, karyawan sudah berkompetensi dalam bidangnya masing-masing. Begitu juga mengenai pengendalian perusahaan, Bank BNI menerapkan Sistem pengendalian Internal yang sesuai dengan standar. Untuk mengaplikasikan akuntabilitasnya reward dan punishment system, Bank BNI memutuskan dan menetapkan kebijakan mengenai reward berupa insentif dan sanksi bagi karyawan. Selain itu, karyawan juga berpegang teguh kepada aturan etika dan pedoman perilaku (Code of Conduct) yang telah disepakati. Dalam menerapkan code of conduct PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk melakukan penerapan budaya kerja Bank BNI yang disebut “PRINSIP 46”
- Tanggung Jawab (Responsibility)
Tanggung jawab atas Laporan Keuangan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, diterapkan dengan memastikan bahwa informasi yang diberikan berguna bagi para pemangku kepentingan Laporan Keuangan. Laporan keuangan disusun sesuai dengan standar yang berlaku di Indonesia. Tanggung jawab atas komitmen manajemen, Bank BNI telah melakukan rapat Dewan Direksi, membahas berbagai persoalan dan/atau strategi pengelolaan Perseroan. Dalam rangka memenuhi kepatuhan Bank terhadap pelaksanaan prinsip kehati-hatian, Bank BNI dalam telah melaporkanya dengan cukup baik. Bank BNI juga telah melaporkan kegiatan di bidang tanggung jawab sosial pada tahun 2010-2012, Bank telah melaksanakan berbagai kegiatan sosial.
- Independensi (Independency)
Bank BNI telah menerapkan prinsip independensi yaitu mewajibkan karyawan untuk tidak terikat dengan aktivitas politik. Bank BNI juga memberikan informasi agar karyawan menjauhi dan menghindari terjadinya benturan kepentingan yang termuat dalam persyaratan mengenai jumlah, komposisi, kriteria dan independensi anggota Dewan Komisaris dan Dewan Direksi. Kewajiban ini dimuat dalam code of conduct yang dibuat oleh Bank BNI mengenai aktivitas politik serta penanganan benturan kepentingan. Karyawan Bank BNI tidak diperbolehkan menerima pemberian dalam bentuk apapun guna yang termuat dalam program institusionalisasi dan internalisasi, serta code of conduct perusahaan tentang pemberian dan penerimaan hadiah/gratifikasi. Pelaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan, telah diatur dalam code of conduct Bank BNI tentang kepatuhan terhadap peraturan.
- Kewajaran (Fairness)
Untuk memastikan pelaksanaan efektifitas fungsi audit ekstern maka Bank telah memenuhi ketentuan mengenai hubungan antara Bank, Kantor Akuntan Publik dan BI sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank. Pengadaan jasa Kantor Akuntan Publik tersebut telah melalui proses lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian bank menyampaikan laporan keuangan per 31 Desember setiap tahunnya yang telah diaudit kepada Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan. Upaya meningkatkan kewajaran dalam penanganan dan penyelesaian terhadap pegawai yang melakukan kesalahan dengan cara meminimalkan ketidakpuasan dari karyawan tersebut, serta melalui suatu mekanisme atau tata cara penanganan yang telah dibuat oleh perusahaan. Bank BNI memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh karyawan dalam mengembangkan karir dan melaksanakan tugasnya secara profesional tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, gender, dan kondisi fisik akan tetapi tidak banyak informasi yang dapat digali mengenai hal ini.
Rangkuman
Penerapan good corporate governance telah menjadi isu sentral dalam mendukung pemulihan serta pertumbuhan perekonomian. Seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi global, perusahaan dituntut untuk dapat mengimbanginya. Maka diperlukan adanya sistem pengelolaan serta pengendalian manajerial yang tepat pada perusahaan. Dengan adanya tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) diharapakan dapat memberikan kontribusi positif baik pihak internal maupun eksternal perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui sejauh mana penerapan prinsip
Good Corporate Governance pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Selain bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip-prinsip good corporate governance yang telah diterapkan pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis kendala-kendala yang dihadapi dalam penerapan good corporate governance pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum penerapan prinsip-prinsip good corporate governance yang meliputi tranparansi, kemandirian, pertanggungjawaban, akuntabilitas dan kewajaran pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dilaksanakan dengan cukup baik meskipun masih terdapat kendala-kendala yang dihadapi. Adapun kendala-kendala yang dihadapi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yaitu kendala Pengetatan kredit perbankan, Produktivitas produk bank yang belum sepenuhnya efisien & efektif, Standar SDM yang tinggi akibat dari era globalisasi dan masalah kasus penyimpangan internal (internal fraud).
Adapun saran yang diberikan peneliti adalah :
- Mengantisipasi kebijakan baru oleh Pemerintah dan Bank Indonesia.
- Menaruh perhatian yang besar pada pengembangan pangsa pasar, dengan terus menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham serta stakeholder lainnya.
- Program-program pelatihan SDM yang efektif dan kompeten perlu disusun sesuai dengan kebutuhan pengembangan karyawan.
- Meningkatkan Program-program corporate social responsibility.
Sumber : http://jimfeb.ub.ac.id/index.php/jimfeb/article/viewFile/828/757